Real estate itu pertama kali muncul di Inggris dengan istilah real property. Real property berupa bentuk penguasaan tanah untuk mengatur hubungan antara raja dan rakyatnnya dalam hal kepemilikan hak atas tanah. Pada periode revolusi industri, perkembangan real property ini sangat pesat karena terjadi perubahan industri konstruksi. Hal tersebut memberikan kontribusi pada pembangunan yang sedang berjalan.
Di lain sisi, istilah yang sering kita dengar yaitu real estate berasal dari Amerika. Real estate itu mengacu pada tanah, bangunan dan segala sesuatu yang terpaut padanya. Untuk di Indonesia sendiri, real estate muncul di awal tahun 1970an. Saat itu pendapatan perkapita penduduk Indonesia sedang meningkat sehingga real estate dapat masuk ke negara ini. Pembangunan sedang aktif dilakukan karena adanya akumulasi investasi dan modal pembangunan besar-besaran dari anggaran pemerintah, kerjasama antara swasta atau asing serta masyarakat dalam beberapa sektor pembangunan. Dalam hal ini fokus pada sektor investasi real estate.
Di lain sisi, istilah yang sering kita dengar yaitu real estate berasal dari Amerika. Real estate itu mengacu pada tanah, bangunan dan segala sesuatu yang terpaut padanya. Untuk di Indonesia sendiri, real estate muncul di awal tahun 1970an. Saat itu pendapatan perkapita penduduk Indonesia sedang meningkat sehingga real estate dapat masuk ke negara ini. Pembangunan sedang aktif dilakukan karena adanya akumulasi investasi dan modal pembangunan besar-besaran dari anggaran pemerintah, kerjasama antara swasta atau asing serta masyarakat dalam beberapa sektor pembangunan. Dalam hal ini fokus pada sektor investasi real estate.
Real estate adalah hak untuk memiliki, menggunakan dan menikmati manfaat dari tanah atau perwujudan hak yang tidak bisa diganggu gugat dengan komoditi yang dimaksud berupa tanah dan bangunan. Sedangkan properti menurut flyod dan Allen (1994) memiliki pengertian berupa suatu objek yang dapat dimiliki secara legal seperti bangunan, kapal, buku dan benda-benda lainnya. Prinsip dari properti itu adalah "Highest and Best Use" / "Nilai guna tertinggi dan terbaik". Pada prinsip ini, penggunaan lahan atau bangunan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar diperoleh nilai tambah yang setinggi-tingginya.
Real estate memiliki aspek penting diantaranya (1) Tanah, (2) Bangunan, (3) Teknik-teknologi, (4) pembiayaan, (5) pemasaran, (6) legal-formal (peraturan, dimana di Indonesia berupa perundang-undangan). Ruang lingkup dari rel estate/real property secara umum diantaranya adalah,
1. Housing estate
![]() |
Source : Google |
Yang termasuk kedalam kategori ini seperti perum dalam skala kecil, sedang dan besar. Tipe dari unsur housing dapat berupa apartemen, town house, condominium, single house dan kavling kosong untuk pembangunan rumah.
2. Commercial investment
![]() |
Source : Google |
Yang termasuk kedalam kategori ini berupa shopping centre, mega mall, plaza, rekreasi area, theaters, hotel, resort, office tower dan tanah kosong dengan guna lahan komersil. Dalam hal ini, commercial investment dapat berupa unit bangunan atau sebuah district estate. Commercial investment cenderung berlokasi di perkotaan.
3. Agroestate
![]() |
Source: Google |
Yang termasuk kedalam kategori ini berupa perkebunan dan pertanian dengan area yang luas. Berlokasi di daerah farm land atau rural (desa) dengan guna lahan pertanian. Agroestate melingkupi bidang tanah, jenis tanaman yang dikelola, bangunan yang mendukung proses produksi serta pemprosesan hasil produksi serta bangunan pendukung lainnya.
4. Public estate
![]() |
Source: Google |
Berupa bangunan pelayanan umum seperti jalan layang, jalan tol dan bangunan parkir atau kawasan parkir,
5. Industrial estate
![]() |
Source : Google |
Berupa pabrik-pabrik, pergudangan (manufacturing & warehouse) dan kavling tanah dengan guna lahan industri. Untuk industrial estate biasanya berlokasi di pinggiran kota dan dekat dengan jalan utama yang memudahkan untuk distribusi barang (pelabuhan/bandara/jalan lintar provinsi). Lokasi ini juga dapat sesuai dengan jenis pabrik.
6. Special property
![]() |
Source: Google |
Berdasarkan tujuan tertentu sebuah properti such as campus, rumah sakit, sport center and lapangan golf.
Orientasi dari agen real estate itu adalah mendapatkan nilai tambah. Mereka tidak hanya memikirkan untuk pengembalian modal tetapi lebih pada pengembangan pertambahan modal sehingga dapat mengembangkan usaha real estatenya di tempat lain. Hal ini yang mungkin dapat dikaitkan dengan hal "kapitalis". Agen real estate di Indonesia salah satunya dapat disebut sebagai pengembang atau developer.
Sekian dari tulisan ini. Semoga penjelasan singkat ini dapat membantu, terima kasih :). Untuk penjelasan lainnya dapat dijabarkan pada laman yang lain. Jika ada kurang jelas dan kurang benar mohon dimaafkan karena masih belajar :'p
References:
-Dasso, J., Ring, A. A., & McFall, D. (1977). Fundamentals of Real Estate. New Jersey: Prentice-Hall.
-Floyd , C.F., danAllen, M, T. (1994). Real Estate Principle
-Materi perkuliahan perencanaan real estate
No comments:
Post a Comment